http://gatuts.blogspot.com

Jumat, 11 Juni 2010

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Orang Nasrani

Jumat, 11 Juni 2010

Tentang berbagai perayaan yang bersifat pribadi orang kafirnya, seperti pernikahan, pulang dari bepergian dan sejenisnya maka terdapat perselisihan dikalangan para ulama menjadi tiga pendapat—ketiga pendapat tersebut berasal dari Ahmad—sebagian mereka membolehkan, sebagian lainnya melarangnya dan sebagian lainnya membolehkan dengan syarat adanya maslahat syar’i, seperti : melunakkan hati mereka kepada islam atau mendawahi mereka kepada islam, inilah pendapat yang paling kuat yang dipilih Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan bahwa diharamkan menjenguk, memberikan ucapan selamat, bertaziyah kepada mereka dan sejenisnya… yaitu : dari Imam Ahmad membolehkan, darinya juga (dibolehkan) karena adanya masalahat, seperti : berharap bisa masuk islam, inilah yang dipilih oleh Syeikh kami—Ibnu Taimiyah—.. Perkataan para ulama,”Dijenguk dengan menawarkan islam kepadanya.” Dinukil dari Abu Daud,”Jika dia ingin mendawahi orang itu kepada islam maka boleh.” (al Furu’ wa Tashih al Furu’ juz X hal 334)

Jadi pada dasarnya dibolehkan bagi seorang muslim menghadiri pernikahan seorang non muslim dengan syarat adanya kemaslahatan syar’i, tidak ada acara-acara keagamaannya didalamnya, bersih dari simbol-simbol atau gambar-gambar yang menjadi ciri khas agamanya.

Sedangkan jika pernikahannya dilangsungkan di gereja atau aulanya maka dilarang bagi seorang muslim menghadirinya dikarenakan selain ada kemungkinan tidak bersihnya tempat tersebut dari simbol-simbol dan gambar-gambar yang menjadi ciri khas agamanya juga untuk menghindari terjadinya fitnah, seperti : terpengaruh oleh acara-acaranya, atau oleh suasananya atau yang lainnya.

Wallahu A’lam


0 komentar:

Posting Komentar