http://gatuts.blogspot.com
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Juni 2010

Misteri Rasa Sakit

Jumat, 11 Juni 2010


Allah Yang Mahakuasa berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِآيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُواْ الْعَذَابَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَزِيزًا حَكِيمًا

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa’ [4]: 56)

Mengenai penghuni neraka, Allah Yang Mahakuasa juga berfirman, “Dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (Muhammad [47]: 15)

Sebelum era penemuan ilmiah, semua orang percaya bahwa seluruh tubuh manusia bisa merasakan sakit. Sebelum peran ujung saraf di kulit itu ditemukan, manusia sudah belajar tentang keberadaan ujung saraf tertentu yang mengirimkan rasa sakit ke otak. Kulit berhubungan dengan sensitivitas karena mengandung mayoritas saraf.

Menurut klasifikasi sensitivitas kulit Dr Head, ada dua kelompok rasa:

  1. Epictritic yang merasakan sesuatu yang sangat lembut, seperti sentuhan ringan atau sedikit perubahan suhu; dan,
  2. Protopathic yang merasakan sakit dan perubahan besar suhu. Masing-masing kategori ini menggunakan sel-sel saraf tertentu selain reseptor lain untuk mensensor setiap perubahan lingkungan.

Reseptor ini dapat dikategorikan ke dalam empat macam:

  1. Exteroceptors yang berkaitan dengan fakultas akal dan sentuhan dan yang mengandung sel-sel meissners dan merkels,
  2. Krause End Bulbes yang terkait dengan dingin,
  3. Ruffini Cylinders yang terkait dengan panas dan,
  4. Nerve Endings yang dapat mengirimkan semua perasaan sakit fisik. Kulit dianggap sebagai bagian tubuh yang kaya dengan ujung saraf yang mengirim panas dan sakit.

Anatomi telah membuktikan bahwa orang-orang yang kulitnya telah terbakar tidak bisa merasakan sakit karena ujung saraf rusak. Hal ini berbeda dari orang yang memiliki luka bakar tingkat kedua, karena ia akan mengalami sakit parah karena ujung saraf tidak rusak, tetapi agak, terbuka.

Anatomi juga telah membuktikan bahwa usus kecil tidak punya reseptor. Namun, reseptor dapat ditemukan antara peritoneum dan lapisan luar usus. Area ini mengandung banyak organ kecil dikenal dengan nama pacini. Ukuran peritoneum adalah 20.400 kubik sentimeter, yang menjadikannya setara dengan ukuran lapisan luar kulit. Selain itu, reseptor pada usus serupa dengan yang ada di kulit.

Allah SWT menjelaskan kepada kita dalam ayat pertama bahwa kulit adalah bagian tubuh yang akan menerima hukuman, karena ada hubungan antara kulit dan sensasi rasa sakit. Ayat juga mengatakan kepada kita bahwa ketika kulit terbakar (yakni di neraka), manusia tidak dapat lagi merasakan sakitnya hukuman. Karen aitu kulit yang terbakar diganti dengan kulit segar baru di mana saraf yang berfungsi dengan baik dan dapat menularkan rasa sakit.

Dengan cara ini, seorang kafir akan menderita karena penyangkalannya terhadap tanda-tanda kekuasaan Allah. Ilmu pengetahuan modern telah menunjukkan kepada kita bahwa sebagian besar saraf ditemukan di kulit. Sebelum penemuan mikroskop dan kemajuan yang dicapai dalam bidang anatomi, tidak ada manusia bisa memiliki pengetahuan tentang fakta ilmiah yang telah dijelaskan Alquran empat belas abad yang lalu ini. Ini merupakan sebuah keajaiban dan tanda kekuasaan Allah.

Al-Qur'an dalam ayat yang kedua mengancam orang-orang kafir bahwa usus mereka akan dipotong-potong. Rahasia di balik ancaman ini baru saja terungkap ketika para ilmuwan menemukan bahwa usus tidak terpengaruh oleh panas. Namun, jika mereka diputus, air mendidih akan mengalir keluar ke tempat antara peritoneum dan lapisan luar usus. Tempat ini berisi banyak ujung saraf yang mengirim rasa sakit ke otak dan dengan demikian manusia akan mengalami sakit parah.

Oleh Dr. Mohamad Daudah

Selengkapnya...


0 komentar

Karantina: Temuan Nabi Saw.


“Jika kalian mendengar tentang wabah wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Selain itu, Nabi Saw. juga bersabda: “Orang yang melarikan diri dari tempat wabah adalah seperti orang yang melarikan diri dari pertempuran di jalan Allah. Dan barangsiapa yang sabar dan tetap di tempatnya, maka dia akan diberi pahala dengan pahala seorang yang mati di jalan Allah.” (HR Ahmad)

Ilmu pengetahuan modern sudah bisa mengerti cara-cara di mana mikro-organisme berkembang biak dan menyebabkan penyakit. Para ilmuwan menegaskan bahwa orang sehat yang tidak memiliki gejala-gejala di tempat wabah itu bisa membawa mikroba sehingga menjadi ancaman nyata karena ia dapat mentransfer wabah ke tempat lain jika mereka pindah ke tempat itu.

Dengan demikian, sistem karantina ini, di mana semua orang-orang kota yang menderita wabah dicegah meninggalkan tempat tersebut, dan pengunjung juga dicegah masuk, sekarang telah diberlakukan di seluruh dunia. Pada abad ke-15, wabah penyakit melanda Eropa menyebabkan kematian seperempat warganya. Pada saat itu, malapetaka dan penyakit menular jauh lebih sedikit di dunia Muslim.

Pada zaman Nabi Saw., dan sebelum Pasteur berhasil menemukan keberadaan mikroba, orang biasanya berpikir bahwa wabah penyakit yang terjadi it disebabkan oleh setan dan bintang-bintang. Menurut merkea, wabah tersebut tidak berhubungan dengan kebersihan atau perilaku tertentu, sehingga mereka mengadakan ritual magis untuk mengatasinya.

Dalam kondisi seperti itu, Nabi Saw. memberlakukan sistem karantina yang dianggap dasar pencegahan modern setelah penemuan mikroba yang menyebabkan penyakit. Nabi Saw. memerintahkan para sahabat, “Jika kalian mendengar tentang wabah wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di tempat kalian berada, maka janganlah kalian jangan meninggalkan tempat itu.”

Untuk memastikan bahwa perintah akan dilaksanakan dengan baik, Nabi Saw. mendirikan tembok di sekitar daerah wabah dan menjanjikan kepada orang-orang yang sabar dan tinggal di daerah wabah dengan pahala sebagai mujahid di jalan Allah, sementara mereka yang melarikan diri dari tempat tersebut diancam dengan malapetaka dan kebinasaan. Jadi, Nabi Saw. bersabda: "Orang yang melarikan diri dari tempat wabah itu adalah seperti yang melarikan diri dari pertempuran di jalan Allah. Sedangkan orang yang sabar dan tinggal di mana dia berada akan diberi pahala seperti pahala seorang mujahid.”

Jika orang yang sehat dua ratus tahun diminta untuk tinggal dengan orang sakit di daerah wabah, maka ia akan menganggap hal semacam itu sebagai omong kosong. Dan karena didasari keinginan untuk hidup, maka dia harus melarikan diri ke tempat lain. Hanya orang muslim yang tidak melarikan diri dan meninggalkan tempat wabah sesuai dengan instruksi Nabi sa. Orang-orang non-muslim mengejek tindakan mereka sampai kemudian mereka menemukan bahwa mereka yang tampak sehat tanpa gejala adalah pembawa kuman yang mungkin mentransfer wabah ke tempat lain jika mereka pindah ke sana. Mereka akan bergerak bebas dan berbaur dengan orang yang sehat, sehingga mereka dapat menyebabkan orang lain terserang penyakit.

Siapakah yang memberitahu Nabi Saw. tentang fakta ini? Bisakah seorang manusia tahu sesuatu seperti ini empat belas abad yang lalu, ataukah wahyu dari Yang Maha Mengetahui, Allah Yang Maha Kuasa. Allah Yang Mahakuasa berfirman:

“Dan katakanlah, “Segala puji bagi Allah, Dia akan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kebesaran-Nya, maka kamu akan mengetahuinya. Dan Tuhanmu tiada lalai dari apa yang kamu kerjakan." (QS An-Naml [27]: 93)

Oleh Dr. Mohamad Daudah
Selengkapnya...


0 komentar

Hakikat Mencintai Seseorang karena Allah


Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Dzar berkata : Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik amal adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.”

Al Alamah Abadiy mengatakan bahwa makna “Sebaik-baik amal adalah cinta karena Allah” adalah karena-Nya bukan karena tujuan lain seperti ketertarikan dan berbuat baik. Diantara keharusan dalam mencintai karena Allah adalah mencintai para wali dan orang-orang pilihan-Nya. Dan diantara syarat kecintaan mereka adalah mengikuti jejak-jejak dan menaati mereka.

Sedangkan makna “benci karena Allah” adalah karena perkara yang pantas untuk dibenci seperti kefasikan, kezhaliman, pelaku kemaksiatan. Ibnu Ruslan mengatakan didalam “Syarh as Sunan” bahwa didalamnya terdapat dalil bahwa diwajibkan bagi seseorang memiliki musuh yang dibencinya karena Allah sebagaimana diwajibkan baginya memiliki teman-teman yang dicintai karena Allah.

Lebih jelasnya bahwa jika engkau mecintai seseorang hendaklah karena orang itu menaati Allah dan menjadi kekasih Allah. Ketika orang itu bermaksiat terhadap-Nya maka anda harus membencinya karena ia telah bermaksiat terhadap Allah dan menjadi orang yang dibenci Allah. Barangsiapa yang mencintai karena satu sebab maka sudah seharusnya dia membenci hal-hal yang bertentangan dengan sebab itu. kedua sifat ini sudah menjadi kelaziman yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya dan dia mejadi tuntutan didalam mencintai dan membenci didalam kebiasaannya. (Aunul Ma’bud juz XII hal 248)

Tidak disangsikan bahwa kecintaan seseorang kepada orang lain karena Allah swt adalah buah dari kecintaan dirinya kepada Allah swt. Karena seseorang yang mencintai Allah swt diharuskan pula untuk mencintai orang-orang yang mencintai Allah dan mereka dicintai oleh-Nya.

Ketika seseorang mencintai saudaranya karena Allah maka ia akan tetap mencintainya selama Allah mencintai orang itu dikarenakaan amal-amal shalehnya sebaliknya ketika Allah membencinya dikarenakan maksiat-maksiatnya maka dia pun akan membenci orang itu. Kecintaannya bukanlah karena hal-hal duniawi, seperti : harta, jabatan, kedudukan, nasab atau sejenisnya.

Berbahagialah seseorang yang mampu melakukan hal ini karena ia menjadi bukti benarnya keimanan dan keislamannya. Imam Malik mengatakan bahwa kecintaan karena Allah swt adalah diantara kewajiban keislaman seseorang.

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Anas dari Nabi saw, dia berkata, "Tiga perkara jika itu ada pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman; orang yang mana Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, mencintai seseorang yang ia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut sebagaimana ia benci untuk masuk neraka."

Para ulama mengatakan bahwa makna dari “manisnya iman” adalah merasakan kelezatan didalam ketaatan dan mengemban beban-beban didalam mendapatkan ridho Allah dan Rasul-Nya saw dan lebih mendahulukan keredhoan tersebut daripada perhiasan-perhiasan dunia.

Wallahu A’lam

Selengkapnya...


0 komentar

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Orang Nasrani

Tentang berbagai perayaan yang bersifat pribadi orang kafirnya, seperti pernikahan, pulang dari bepergian dan sejenisnya maka terdapat perselisihan dikalangan para ulama menjadi tiga pendapat—ketiga pendapat tersebut berasal dari Ahmad—sebagian mereka membolehkan, sebagian lainnya melarangnya dan sebagian lainnya membolehkan dengan syarat adanya maslahat syar’i, seperti : melunakkan hati mereka kepada islam atau mendawahi mereka kepada islam, inilah pendapat yang paling kuat yang dipilih Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan bahwa diharamkan menjenguk, memberikan ucapan selamat, bertaziyah kepada mereka dan sejenisnya… yaitu : dari Imam Ahmad membolehkan, darinya juga (dibolehkan) karena adanya masalahat, seperti : berharap bisa masuk islam, inilah yang dipilih oleh Syeikh kami—Ibnu Taimiyah—.. Perkataan para ulama,”Dijenguk dengan menawarkan islam kepadanya.” Dinukil dari Abu Daud,”Jika dia ingin mendawahi orang itu kepada islam maka boleh.” (al Furu’ wa Tashih al Furu’ juz X hal 334)

Jadi pada dasarnya dibolehkan bagi seorang muslim menghadiri pernikahan seorang non muslim dengan syarat adanya kemaslahatan syar’i, tidak ada acara-acara keagamaannya didalamnya, bersih dari simbol-simbol atau gambar-gambar yang menjadi ciri khas agamanya.

Sedangkan jika pernikahannya dilangsungkan di gereja atau aulanya maka dilarang bagi seorang muslim menghadirinya dikarenakan selain ada kemungkinan tidak bersihnya tempat tersebut dari simbol-simbol dan gambar-gambar yang menjadi ciri khas agamanya juga untuk menghindari terjadinya fitnah, seperti : terpengaruh oleh acara-acaranya, atau oleh suasananya atau yang lainnya.

Wallahu A’lam

Selengkapnya...


0 komentar